BANTAN - Rabu 23 April 2025 Pondok Modern Nurul Hidayah mengundang narasumber untuk mengisi kegiatan Penataran Organisasi Pelajar Pondok Modern (OPPM) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis yaitu Kepala DPPPA Emilda Susanti diwakili Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri dan Kepala UPT PPA Kec. Bengkalis Siti Nikmatul Fitri diwakili Plt. Kasubbag Tata Usaha UPT PPA Kec. Bengkalis Teguh Pranata.
Kegiatan diikuti kurang lebih 100 santri yang diselenggarakan di Aula Pondok Modern Nurul Hidayah. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pembekalan kepada peserta agar mampu menciptakan kondisi belajar yang menjamin, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.
Materi yang disampaikan oleh kedua narasumber masing-masing yaitu peningkatan kualitas lembaga layanan melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dan pencegahan kekerasan seksual.
Fitrianita mengatakan tujuan SRA adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak. Selain itu juga memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak.
"Tujuan dari SRA adalah Terwujudnya sekolah yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman), terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif hak anak, meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah," tutur Fitrianita.
Sementara itu Teguh mengatakan berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
"Pemaksaan perkawinan juga termasuk kekerasa seksual, apa saja yang dikategorikan pemaksaan perkawinan? Perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan," ungkap Teguh.
M. Yasser Abda Cop dan Samsinar Aura Putri dari Forum Anak Bengkalis (Fanbeng) turut menyampaikan pandangannya. Mereka sangat antusias untuk menjadi pelopor pemenuhan anak dan mencegah tindak kekerasan seksual, dengan harapa dapat menurunkan angka kekerasan seksual di Kabupaten Bengkalis.
Fitrianita : Ada Tiga Pilar SRA yaitu Satuan Pendidikan, Orang Tua dan Peserta Didik
Alhamdulillah, Delapan Perpustakaan Di Kabupaten Terstandardisasi PISA Predikat Pratama
Penyelenggaraan SRA Sebagai Solusi dari Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kepala UPT PPA Kecamatan Bengkalis Kunjungi Anak dari Korban Penganiayaan Berat Di Sekolahnya.