BENGKALIS - Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari,Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Selain berdampak pada fisik juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak.
Sekolah Ramah Anak (SRA) bisa menjadi salah satu solusi baru dalam pencegahan kekerasan dalam bentuk apapun dilingkungan Satuan Pendidikan. Merespon hal tersebut SD Negeri 34 Bengkalis melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah dengan menggaet narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis Fitrianita Eka Putri dan Teguh Pranata.
Acara digelar pada Rabu 23 Oktober 2024 di SD Negeri 34 Bengkalis Desa Kelemantan. Dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama diikuti sekitar 40 Peserta Didik dan sesi kedua untuk orang tua atau wali murid, komite, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Kepala SD Negeri 34 Bengkalis saat membuka acara secara resmi mengungkapkan kekerasan anak yang terjadi dipicu dari candaan atau senda gurau yang berlebihan ketika anak bermain sehingga berakhir dengan perkelahian.
"Tidak jarang kekerasan yang terjadi di sekolah antara peserta didik diawali dari candaan, atau senda gurau yang berujung pada kekerasan seperti perkelahian, namun ada kalanya itu luput dari perhatian kami, dan mereka juga tidak mengadu kepada kami para guru atau tenaga kependidikan melainkan langsung kepada orang tua atau wali murid" jelas Leni
Lanjut leni ada anggapan dari wali murid atau masyarakat bahwa pihak sekolah lepas tangan atas kejadian kekerasan yang terjadi antara siswa di sekolah karena tidak ada tindakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut, padahal itu sama sekali tidak benar.
"Bahkan pada saat ada permasalahan antar siswa kami melibatkan orang tua dari masing-masing peserta didik yang bertikai untuk penyelesaian masalahnya, dan kedua belah pihak disaksikan pihak sekolah sudah bersepakat untuk menyudahi secara damai, namun ternyata mereka melanjutkan perkara tersebut diluar sekolah setelah kesepakatan damai disetujui, itulah permasalahan yang kami hadapi selama ini," terang Leni.
Teguh Pranata Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPPPA mengisi sesi pertama dengan materi pencegahan perundungan kepada peserta didik menyarankan kepada siswa untuk lebih waspada dalam menjelajahi dunia maya karena penggunaan teknologi secara tidak bijak akan menyebabkan timbulnya permasalahan termasuk kekerasan.
"Kita menjumpai disetiap lini kehidupan aturan, di sekolah ada aturan, dirumah ada aturan begitu juga di lingkungan sekitar tempat kita tinggal, namun di dunia maya belum atau sama sekali tidak kita temui regulasi yang jelas, di wilayah yang belum ada aturannya kita perlu mewaspadai bahaya laten yang terus mengintai kita dan sewaktu-waktu dapat mencelakakan kita," imbuh Teguh.
Fitrianita Eka Putri Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) DPPPA membekali wali murid, komite, tenaga pendidik dan tenaga pendidikan dengan pengetahuan seputar SRA sebagai jaminan penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak.
"Ada 5 prinsip yang perlu ditegakkan untuk mewujudkan SRA, kelimanya adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, hidup dan tumbuh kembang anak, partisipasi anak dan pengelolaan yang baik," tandasnya.
Tujuan dari SRA adalah terwujudnya sekolah yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman), terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif hak anak, meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah.
Dihadiri Rozali Kepala SD Negeri 43 Bengkalis, Kalsum Kepala SD Negeri 49.
Alhamdulillah, Delapan Perpustakaan Di Kabupaten Terstandardisasi PISA Predikat Pratama
Fitrianita : Ada Tiga Pilar SRA yaitu Satuan Pendidikan, Orang Tua dan Peserta Didik
Penyelenggaraan SRA Sebagai Solusi dari Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
DPPPA Dampingi Evaluasi Standardisasi PISA Tahun 2024