Loading...

Berita

Kolaborasi DPPPA, Dinkes, dan Polres Bengkalis Cegah Kekerasan Seksual Di Acara Harlah KOPRI

Admin Web
172 x Dikunjungi
12 Desember 2024
Kolaborasi DPPPA, Dinkes, dan Polres Bengkalis Cegah Kekerasan Seksual Di Acara Harlah KOPRI

BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkalis berkolaborasi sebagai narasumber Sex Education Sebagai Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa.
Kegiatan harlah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Kabupaten Bengkalis ke- 57,  Kamis12 Desember 2024 di Aula Dinas Pendidikan.

Peserta kegiatan ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari siswa-siswi SMAN 1 Bengkalis ,SMAN 2 Bengkalis, SMAN 3 Bengkalis, SMKN 1 Bengkalis, MAN 1 Bengkalis, SMA Dharma Matrea dan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Pengurus BEM Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Bengkalis, Pengurus BEM Politeknik Bengkalis (POLBENG).

Narasumber kegiatan ini adalah Dokter Ismayuni Sumira dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Fitrianita Eka Putri Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Bripka Nurrizal dari Unit IV PPA Polres Bengkalis.

Acara ini diselenggarakan dengan format diskusi panel  yang memungkin interaksi yang lebih banyak antara pembicara dan audiens dengan bincang-bincang santai tapi serius yang dimoderatori oleh Seli Anggraini.

Ismayuni sebagai pemateri pertama menjabarkan beberapa alasan yang melatarbelakangi seseorang dengan rentang usia remaja dan dewasa awal melakukan hubungan seksual pranikah.


"Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 (usia 15-24 tahun) 8% laki-laki dan 2% Perempuan melaporkan telah melakukan hubungan seksual dengan alasan antara lain 47% saling mencintai, 30% penasaran/ingin tahu, 16% terjadi begitu saja, masing-masing 3% karena dipaksa dan terpengaruh teman," tutur Ismayuni.

Kabar Positif disampaikan oleh Pembicara kedua Fitrianita terkait penurunan angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bengkalis tahun 2023 tercatat 130 kasus sementara ditahun 2024 terhitung Januari-November telah terjadi 98 kasus.

Pemerintah telah membuat Regulasi yang menjadi kerangka hukum yang mengikat bagi seluruh komunitas sekolah atau lembaga pendidikan ditingkat satuan pendidikan sampai perguruan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri.


"Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dan perguruan tinggi. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi," Imbuh Fitrianita

Sementara Nurrizal narasumber dari Unit IV PPA Polres Bengkalis mengungkapkan modus yang biasanya digunakan oleh pelaku kejahatan seksual untuk memperdaya korban dengan pendekatan manipulatif untuk memudahkan pelaku melancarkan aksinya kepada korban.


"Langkah yang dilakukan pelaku untuk memperdaya korban adalah mencoba mendapatkan kepercayaan dengan memberi perhatian korban, berpura-pura menjadi orang yang dekat dengan korban, memenuhi kebutuhan korban dan membawa korban jalan-jalan, pelaku menunggu sampai korban lengah kemudian melancarkan aksinya," tutup Nurrizal.

Pengumuman

  • - Belum ada pengumuman -

Agenda

  • - Belum ada agenda -