Loading...

Berita

Emilda : Dana Bermasa Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengurangi Resiko Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini

Admin Web
55 x Dikunjungi
19 November 2024
Emilda : Dana Bermasa Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengurangi Resiko Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini

BENGKALIS - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam acara seminar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis yang mengusung tema Peran Pemangku Kebijakan Dalam Upaya Pengurangan Resiko Kekerasan Anak Dibawah Umur dan Pernikahan Usia Dini.

Acara digelar di gedung SSBN lantai III STAIN Bengkalis pada Selasa 19 November 2024 dengan diikuti 100 orang peserta yang Kepala Desa/Lurah di Kecamatan Bengkalis dan mahasiswa/i STAIN Bengkalis. 


Emilda yang dipercaya sebagai narasumber kegiatan menggarisbawahi regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan tentang batasan minimal usia yang diizinkan untuk melakukan pernikahan.

"Pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 perkawunan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencaoai umur 19 (sembikan belas) tahun,"kata Emilda.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis tahun 2023 dan 2024 masing-masing telah terjadi 67 dan 53 kasus pernikahan dini, jumlah disebut terakhir sampai bulan Agustus 2024. Sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023 terjadi 130 kasus dan sampai bulan Oktober 2024 kasus kekerasan terhadap anak sudah menyentuh angka 90 kasus.



Emilda juga menyampaikan perencanaan dan penganggaran berbasis hak anak dengan menggunakan dana bermasa 1milyar 1 desa/kelurahan yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi permasalahan kekerasan terhadap anak dan pencegahan pernikahan usia anak dengan melakukan  beberapa terobosan yang bersentuhan langsung dengan permasalahan.

"Dana bermasa dapat digunakan untuk Pemberdayaan ekonomi dan keterlibatan perempuan desa, Desa peduli lingkungan, Optimalisasi peran anak, pemuda pemudi, remaja desa dalam kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa adaptif,

Kegiatan bersifat strategis desa seperti penyediaan honorarium 1 penyuluh agama pada setiap desa, penanganan stunting desa, MTQ, pembentukan dan operasional Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (PUSKESOS SLRT)," ungkapnya.

Secara rinci dapat disimpulkan kegiatan apa yang perlu diprioritaskan bagi pemerintah desa untuk menurunkan resiko kekerasan anak dan pernikahan usia dini dengan membentuk Desa Layak Anak, penganggaran berbasis hak anak, dan memperkuat kelembagaan. 


"Apa yang perlu dilakukan pemerintah desa untuk menyeselaikan permasalahan ini yakni mengupayakan terwujudnya Desa yang Layak Anak dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), membuat Peraturan Desa disesuaikan permasalahan anak  di desa, perencanaan dan penganggaran berbasis hak anak, membentuk dan memperkuat kelembagaan," tutup Emilda.

Dihadiri Mahzum Kasi Bimas Islam  Kemenag Kabupaten Bengkalis, Imam Ghozali Wakil Ketua III STAIN Bengkalis, Juwandi Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jhon Hendri ketua LBH Keadilan Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, Fitrianita Eka Putri Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA, Siti Nikmatul Fitri Kepala UPT PPA Kecamatan Bengkalis.

Pengumuman

  • - Belum ada pengumuman -

Agenda

  • - Belum ada agenda -