BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis sosialisasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) bagi pengurus organisasi, pengelola dan tenaga pendidik Taman Kanak-Kanak (TK) Se-Kabupaten Bengkalis Yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (DPC PP – PAUD) Kabupaten Bengkalis dengan mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Fitrianita Eka Putri, Sekretaris Dinas Sosial Eji Marlina dan Bagian Kesehatan Keluarga, Ibu dan Anak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Azlina sebagai narasumber
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut Bengkalis pada Rabu 4 Desember 2024 dengan tujuan memberikan wawasan dan meningkatkan kapasitas para pengurus organisasi, pengelola dan tenaga pendidik dalam menghadapi tantangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Sosialisasi dan Pembekalan dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Johansyah Syafri dengan harapan memacu semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas pengurus, pengelola dan tenaga pendidik PAUD
Fitrianita memaparkan materi terkait Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dan TPPK (Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)
didikan di Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan. Kita berada dalam situasi darurat kekerasan dilingkungan pendidikan dan kekerasan menjadi sorotan pemimpin dunia sebagai isu prioritas yang harus segera di atasi. Upaya yang dapat dilakukan adalah SRA yang mencakup 3 pilar, 4 konsep, 5 prinsip dan 6 komponen” ungkap Fitrianita
Satuan pendidikan, orangtua dan peserta didik merupakan pilar SRA. Konsep SRA diantaranya pengajar menjadi pembimbing sekaligus sahabat dan orangtau bagi anak, orang dewasa memberikan keteladanan dan terlibat penuh dalam melindungi anak serta orangtua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA. Prinsip SRA yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup dan tumbuh kembang, partisipasi anak dan pengelolaan yang baik.
Komponen SRA mencakup kebijakan SRA, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), partisipasi orangtua, dunia usaha, organisasi masyarakat dan alumni, partisipasi anak, sarana prasarana yang ramah anak, dan proses belajar yang ramah anak
“Mewujudkan SRA dengan T3MU MESRA (3M Menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak) yaitu Maju, Mampu, Mau. Harapannya terwujud sekolah BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman), terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif hak anak dan meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah” ungkap Fitrianita
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tertuang dalam Permendikbudristek 46 tahun 2023 bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari kekerasan baik didalam maupun diluar satuan pendidikan.
“Tahap penanganan kekerasan meliputi menerima laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendas, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, serta pendampingan dan pemulihan” tutup Fitrianita
Alhamdulillah, Delapan Perpustakaan Di Kabupaten Terstandardisasi PISA Predikat Pratama
Fitrianita : Ada Tiga Pilar SRA yaitu Satuan Pendidikan, Orang Tua dan Peserta Didik
Penyelenggaraan SRA Sebagai Solusi dari Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
DPPPA Dampingi Evaluasi Standardisasi PISA Tahun 2024