BENGKALIS - Dalam rangka menjamin hak anak pada Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan sebuah fasilitas yang mencakup beragam sumber informasi layak anak yang terintegrasi. Wadah tersebut bertujuan untuk memenuhi hak anak di bidang informasi yang layak untuk mereka dan dinamakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan evaluasi standardisasi PISA tahun 2024 yang diawali dengan sosialisasi dan bimbingan teknis lembaga peserta standardisasi PISA yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 di Ruang Rapat DPPPA Kabupaten Bengkalis.
Acara diikuti 21 Peserta antara lain dari Diskominfotik, Dispersip Kabupaten Bengkalis, Perwakilan Perpustakaan Desa Batang Duku, Ulu Pulau, Resam Lapis, Berancah, Bantan Tengah, Jangkang, Perwakilan Perpustakaan Sekolah Dasar Kecamatan Bengkalis antara lain SDN 4, SDN 46, SDN 50, SDN 1, SDN 24, Kecamatan Bantan antara lain SDN 1 dan SDN 29, Perwakilan Perpustakan Sekolah Menengah Pertama/setingkat yaitu SMPN 1 Bengkalis, SMPN 3 Bengkalis, SMPN 1 Bantan, SMPS Cendana Mandau, SMP IT Alkautsar.
Saat membuka acara secara resmi Kepala DPPPA diwakili Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri menekankan pentingnya ketersediaan Informasi Layak Anak (ILA) yaitu informasi yang sesuai dengan perkembangan dan kematangan anak dalam mewujudkan KLA melalui kehadiran PISA.
"Salah satu klaster substansi indikator KLA adalah klaster tentang Hak Sipil dan Kebebasan. Salah satu indikator dari klaster tentang Hak Sipil dan Kebebasan tersebut adalah tersedianya fasilitas informasi layak anak. Informasi layak anak didefinisikan sebagai informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya ILA dapat kita wujudkan melalui PISA," ucap Fitrianita.
Selain sebagai pembuka acara Fitrianita juga merangkap sebagai narasumber terlebih dahulu memperkenalkan apa itu PISA kepada seluruh peserta yang hadir, dijelaskan bahwa PISA adalah pusat informasi dengan pendekatan ramah anak baik secara langsung dalam sebuah ruangan/bangunan atau dalam jaringan (daring).
“PISA merupakan Pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak, yang dapat menjalankan fungsinya baik secara langsung dalam sebuah ruangan/bangunan yang disediakan maupun secara daring (online),” tutur Fitrianita.
Tak berhenti disitu Fitrianita juga menyampaikan, “Untuk membangun PISA ada enam hal yang harus kita perhatikan yakni kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan lingkungan, dan yang terakhir monitoring dan evaluasi (monev).
Pustakawan Ahli Muda Raja Ruzlen dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis juga menambahkan kesamaan antara dokumen pendukung enam komponen PISA dengan akreditasi perpustakaan.
"Dokumen pendukung terkait enam komponen dimaksud tidak jauh berbeda dengan dokumen pada saat penilaian akreditasi perpustakaan kemudian terkait Standar Operasinal Prosedur akan kita sesuaikan," imbuh Raja.
Lebih lanjut Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Adi Sutrisno menjelaskan bahwa ini adalah kesempatan, tantangan dan peluang karena ini perdana bagi Kabupaten Bengkalis mengikuti standarisasi sehingga perlu membangun komitmen dan bersinergi.
"Mari kita bangun komitmen kolaborasi dan sinergi sehingga tahapan evaluasi ini bisa kita lalui dan sukses bersama, kita juga sudah ada informasi terpilah anak pada web Diskominfotik dan juga kita akan lebih tingkatkan lagi edukasi dan informasi yang layak anak serta memilah lagi data yang dibutuhkan anak," ungkap Adi
Alhamdulillah, Delapan Perpustakaan Di Kabupaten Terstandardisasi PISA Predikat Pratama
Fitrianita : Ada Tiga Pilar SRA yaitu Satuan Pendidikan, Orang Tua dan Peserta Didik
Penyelenggaraan SRA Sebagai Solusi dari Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
DPPPA Dampingi Evaluasi Standardisasi PISA Tahun 2024