BANTAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis komitmen mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Salah satu buktinya, sejak Kamis kemarin, 3 Oktober 2024, melakukan mendampingan pembentukan DRPPA di sejumlah desa, seperti Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan dan Desa Damai Kecamatan Bengkalis.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis komiteman dan bertekad untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di setiap desa. Makanya, secara intens, kita melakukan pendampingi di desa-desa,” ungkap Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris Kabupaten Bengkalis Ediyanto, Jumat 4 Oktober 2024.
Diungkapkan Edi, keberadaan DRPPA merupakan tindaklanjut dari lima arahan presiden yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak.
Lebih lanjut Edi menungkapkan tujuan dari pendampingi terhadap desa yang bakal membentuk DRPPA ini, untuk melihat sejauh mana kesiapan desa dalam memenuhi sepuluh indikator DRPPA.
Yakni, adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang membuat data pilah tentang perempuan dan anak, tersedianya peraturan desa tentang DRPPA, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
Kemudian, persentase keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD dan lembaga adat desa, persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan,
Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orangtua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (ktpa) dan korban tindak pidana perdagangan orang (tppo), tidak ada pekerja anak dan tidak ada yang menikah dibawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).
Para pendampingan di Desa Bantan Tua, pihak DPPPA Bengkalis menggandeng ketua Relawan SAPA Bantan Timur, Tukirah. Mengingat Desa Bantan Timur merupakan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri PPA Nomor 70 Tahun 2021
Kehadiran relawan SAPA merupakan motor penggerak DRPPA di desa, setiap kegiatan berkaitan dengan Perempuan dan Anak relawan SAPA harus terlibat, serta harus bersinergi dengan Pemerintah Desa. #DISKOMINFOTIK
Penyelenggaraan SRA Sebagai Solusi dari Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
DPPPA Dampingi Evaluasi Standardisasi PISA Tahun 2024
Demi Tingkatkan Layanan, DPPPA lakukan Pembaruan SOP Pengaduan dan Penanganan Kasus KTPA