Loading...

Berita

Demi Tingkatkan Layanan, DPPPA lakukan Pembaruan SOP Pengaduan dan Penanganan Kasus KTPA

Admin Web
186 x Dikunjungi
04 Oktober 2024
Demi Tingkatkan Layanan, DPPPA lakukan Pembaruan SOP Pengaduan dan Penanganan Kasus KTPA

BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis menyikapi maraknya kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dengan melakukan Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pengaduan dan penanganan kasus KTPA untuk menyesuaikan prosedur dengan perubahan kebijakan atau kebutuhan operasional yang baru dengan tujuan untuk memastikan adanya peningkatan dalam hal efisiensi dan efektifitas layanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu 2 Oktober 2024 di Ruang Rapat DPPPA Kab. Bengkalis dengan mengundang Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Bengkalis Siti Nikmatul Fitri beserta staf, Kepala UPT PPA Kecamatan Mandau Rahmawati beserta Staf serta melibatkan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri, Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan (KHPP) Salahudin, Kabid Kelembagaan dan Pengarusutamaan Gender (KPUG) diwakili Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Alfiandri.

Kepala DPPPA Emilda Susanti didampingi Sekretaris Ediyanto membuka acara dengan mengingatkan kepada seluruh pejabat DPPPA dan Staf akan pentingnya SOP yang menjadi acuan tertulis yang menguraikan langkah-langkah atau prosedur standar yang harus diikuti dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.


"Untuk menindaklanjuti pelaporan atau pengaduan masyarakat kita membutuhkan suatu prosedur standar tertulis yang kita pedomani untuk melaksanakan tugas kita, selesai suatu pekerjaan menurut kita belum tentu dianggap selesai oleh masyarakat atau dengan kata lain layanan yang kita berikan belum memuaskan masyarakat," imbuh Emilda 

Emilda menyatakan maksud dan tujuan diadakanya rapat pembahasan pembaruan SOP dengan melibatkan setiap lini di DPPPA dan UPT PPA adalah untuk menyusun pembaruan suatu petunjuk tertulis yang memaparkan mengenai langkah-langkah kerja atau bagaimana cara melaksanakan tugas yang tepat guna dan sesuai dengan kondisi masing-masing UPT PPA.

"Tujuan saya melibatkan Kepala UPT PPA dan jajaran Pejabat serta Staf DPPPA adalah untuk memberikan gambaran maupun masukan agar sesuai dengan kebutuhan dan juga standar yang berlaku dalam pembaruan SOP ini, kita wajib memiliki SOP yang dapat membantu memudahkan pekerjaan kita dan mampu mengakomodir kebutuhan layanan yang diperlukan oleh korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap Emilda. 

Ediyanto menambahkan manfaat lain dari SOP adalah membantu petugas menjadi mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, sehingga dapat meminimalisir keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari


"SOP ini banyak manfaatnya, memetakan alur proses pekerjaan dengan jelas sehingga dapat dipahami petugas dengan mudah dan membantu penyelesaian pekerjaan dengan lebih baik," kata Ediyanto

Kepala UPT PPA Kecamatan Bengkalis Siti Nikmatul Hikmah menyampaikan SOP Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat merupakan induk dari minimal tujuh SOP yang harus dimiliki antara lain SOP Pelayanan Penjangkauan, SOP Pelayanan Mediasi, SOP Pelayanan Psikolog, SOP Layanan Pendampingan Korban, SOP Layanan Pengelolaan Kasus, SOP Layanan Penampungan Sementara, keenam SOP diatas merupakan tindaklanjut dari SOP Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat dengan pertimbangan kebutuhan korban.


Pengumuman

  • - Belum ada pengumuman -

Agenda

  • - Belum ada agenda -