BANTAN - Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan dengan memanfaatkan dana desa Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Desa Bantan Timur digelar di Gedung Pelatihan Desa Bantan Timur pada Selasa 29 Oktober 2024 yang diikuti 30 peserta.
Pemerintah Desa Bantan Timur menunjuk Fitrianita Eka Putri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis sebagai pembicara, beliau merupakan Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak.
Fitrianita membuka materinya dengan menyampaikan landasan hukum pernikahan dengan membahas Undang-Undang Perkawinan yang memuat batasan usia minimal yang secara legal diakui oleh negara.
"Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan anak menurut regulasi di indonesia adalah seseorang berusia dibawah 18 tahun termasuk yang didalam kandungan, jadi jelas kalau ada pernikahan yang terjadi diusia dibawah 18 tahun dikategorikan perkawinan usia anak dan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan," jelas Fitrianita.
Lanjut Fitrianita dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga telah dijelaskan mengenai tanggungjawab dan kewajiban orang tua dan keluarga yang salah satunya adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
"Pada Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tertulis bahwasanya orang tua dan keluarga memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak," ucapnya.
Hal yang menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan usia anak menjadi perhatian utama negara didukung dengan lima arahan presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Republik Indonesia dan dijadikannya pencegahan pernikahan dini salah satu dari sepuluh indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
''Poin terakhir dari lima arahan presiden kepada Kemenpppa adalah pencegahan perkawinan anak dan indikator kesepuluh DRPPA yakni tidak ada anak yang menikah dibawah usia delapan belas tahun," ungkap Fitrianita.
Selaras dengan itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis dibawah arahan Bupati Kasmarni melalui Dana Bermasa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dengan tujuan mengurangi faktor-faktor yang menyebabkan penurunan kualitas sumberdaya manusia yang juga bisa diakibatkan oleh terjadinya perkawinan usia anak.
Selain Fitrianita Eka Putri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Desa Bantan Timur juga mendatangkan Desti Nova Familini dari UPT Puskesmas Selat Baru dan Kepala KUA Kecamatan Bantan Nasuha.
Dihadiri Maryuni Bhabinkamtibnas Desa Bantan Timur, Dedi S Babinsa Desa Bantan Timur, Bukhari Dai Bermasa Desa Bantan Timur, Relawan SAPA, Teguh Pranata Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPPPA.
Penyelenggaraan SRA Sebagai Solusi dari Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
DPPPA Dampingi Evaluasi Standardisasi PISA Tahun 2024
Demi Tingkatkan Layanan, DPPPA lakukan Pembaruan SOP Pengaduan dan Penanganan Kasus KTPA